INDRAMAYU (03/08) Menindaklajuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 Perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, Pengadilan Agama Indramayu telah melakukan koordinasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu. Koordinasi yang dilakukan mendorong untuk juga dilakukakan MoU dengan Bupati Kabupaten Indramayu sebagai naungan dan dasar kerjasama dengan instansi lainya di kabupaten Indramayu. Kamis, 28 Juli 2022 bertempat di Pendopo Kabupaten Indramayu berlangsung penandatanganan MoU dan di lanjut acara Perjanjian Kerja sama dengan dinas kesehatan.
![]() |
![]() |
Perjanjian MoU tersebut berisi tentang Layanan Administrasi Perkara Pada Pengadilan Agama Indramayu Kelas IA, dihadiri oleh Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A., Sekretaris Daerah dan para jajaranya, Ketua PA Indramayu, Drs. Asep Mohamad Ali Nurdin, M.H. dengan didampingi oleh Wakil Ketua Drs. H. Musthofa Kamal, SH., M.H., Para Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Panitera Muda Gugatan. Dalam kegiatan tersebut, Bupati Indramayu menyambut baik MoU yang dibuat dan berpesan agar apapun instansi yang ada di Kabupaten Indramayu dapat terus berupaya untuk melayani masyarakat Kabupaten Indramayu dengan maksimal.
![]() |
![]() |
Kemudian acara di lanjutkan di Aula Bank BJB cabang indramayu untuk melakukan penanda tanganan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu. Perjanjian kerjasama tersebut berisi tentang Layanan Edukasi dan Layanan Kesehatan Dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Indramayu Kelas IA. Pelaksanaan penandatanganan perjanjian tersebut dihadiri oleh Ketua PA Indramayu, Drs. Asep Mohamad Ali Nurdin, M.H. dengan didampingi oleh Sekretaris. Sementara itu dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kab. indramayu dr. Wawan Ridwan dan jajarannya.
Perjanjian tersebut mulai berlaku terhitung sejak ditandatangani PARA PIHAK untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama. Diharapkan perjanjian tersebut dapat terus berlanjut dan dapat meningkatkan pelayanan untuk masyarakat Kabupaten Indramayu.
![]() |
![]() |