Indramayu – Dalam rangka memastikan keberlanjutan layanan bantuan hukum, Pengadilan Agama Indramayu melaksanakan penandatanganan dan penyerahan Surat Perintah Kerja (SPK) serta Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2026 pada 2 Januari.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. Dengan adanya Posbakum, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelayanan bantuan hukum di lingkungan pengadilan dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

