Jam Kerja dan Pelayanan
| Hari | Waktu Masuk | Waktu Istirahat | Waktu Pulang |
| Senin - Kamis | 08.00 | 12.00 - 13.00 | 16.30 |
| Jumat | 07.30 | 11.30 - 13.00 | 16.30 |
Catatan :
- Bersadarkan Surat Keputusan Bersama antara Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor: 274/KPT.W10-A/SK.KPS.1/XII/2024 dan Nomor: 1683/KPTA.W10-A/SK,KP8.1/XII/2024 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Tinggi Agama Bandung serta Pengadil Tingkat Pertama yang berada di Bawahnya.
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Indramayu.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu sholat Jum'at
- Khusus untuk bulan Ramadhan jam kerja menyesuaikan sesuai peraturan yg berlaku, selama Ramadhan 1446H berlaku Jam Kerja dan Pelayanan sebagai berikut. klik di sini
