BANNER WEB 1

Written by Super User on . Hits: 2441

  • KODE ETIK HAKIM
  • KODE ETIK PANITERA DAN JURUSITA
  • KODE ETIK PEGAWAI

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan diluar kedinasan. Secara singkat, berikut ini merupakan kode etik hakim: 

  1. Berperilaku Adil
  2. Berperilaku Jujur
  3. Berperilaku Arif dan Bijaksana
  4. Bersikap Mandiri
  5. Berintergritas Tinggi
  6. Bertanggungjawab
  7. Menjunjung Tinggi Harga Diri
  8. Berdisiplin Tinggi
  9. Berperilaku Rendah Hati
  10. Bersikap Profesional

 Untuk mengetahui dan memahami kode etik hakim lebih dalam, silakan klik tautan ini.

Read More

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NO : 122/KMA/SK/VII/2013
TENTANG KODE ETIK PANITERA DAN JURUSITA
KETENTUAN UMUM


PENGERTIAN

PASAL 1
Yang dimaksud dengan kode etik Panitera dan Jurusita ialah aturan tertulis yang wajib dipedomani oleh setiapPanitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugas peradilan. Yang dimaksud dengan Panitera ialah Panitera, Kepala Panitera Militer, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung Rl dan Pengadilan tingkat banding dan Pengadilan tingkat pertama dari 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung Rl yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.


Yang dimaksud dengan Jurusita ialah Jurusita dan Jurusita Pengganti yang diangkat untuk melaksanakan tugas kejurusitaan pada Pengadilan tingkat pertama dibawah Mahkamah Agung Rl yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Azas Peradilan yang baik ialah prinsip-prinsip yang wajib di junjung tinggi oleh Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Organisasi IPASPI adalah Organisasi Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia Panitera dan Jurusita berada di bawah organisasi IPASPI.


MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 2
Kode etik Panitera dan Jurusita ini dibuat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat atau harga diri yang mulia sebagaimana layaknya seorang Panitera dan Jurusita yang memberikan pelayanan prima dan adil kepada masyarakat pencari keadilan tanpa membeda-bedakannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS
PASAL 3
Panitera dan Jurusita wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang prima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda-bedakan berdasarkan status sosial, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
Panitera wajib menjaga kewibawaan dalam persidangan.
Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugasnya wajib bersikap sopan dan santun serta tidak melakukan perbuatan tercela.
Panitera dan Jurusita dilarang memberikan kesan memihak kepada salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk Penuntut Umum dan saksi sehingga seolah-olah berada dalam posisi istimewa.
Panitera dilarang membocorkan hasil musyawarah/konsep putusan kepada siapapun.
Jurusita dilarang mewakilkan kepada siapapun penyampaian relaas panggilan maupun pemberitahuan.


SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM PERSIDANGAN
PASAL 4
Panitera wajib berpakaian rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan duduk dengan sopan dalam mengikuti sidang pemeriksaan perkara.
Panitera wajib adil dan tidak membeda-bedakan para pihak dalam memanggil ke dalam ruang persidangan.


Panitera dilarang mengaktifkan hand phone/telepon selular selama persidangan berlangsung. (jo. Pasal 3 ayat 2)
Panitera dilarang mengantuk/tidur selama persidangan berlangsung. (jo. Pasal 3 ayat 2)


SIKAP PANITERA DAN JURUSITA Dl LUAR PERSIDANGAN
PASAL 5
Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak langsung kecuali diatur dalam

Undang-Undang. (jo. Pasal 36 UU No. 49 Tahun 2009)
Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penghubung dan memberikan akses antara pihak berperkara atau kuasanya dengan

Pimpinan Pengadilan atau Majelis Hakim.
Panitera dilarang membawa berkas perkara ke luar kantor kecuali atas izin Ketua Pengadilan/Ketua Majelis.
Panitera dan Jurusita dilarang memasuki tempat perjudian, tempat minuman yang memabukkan dan tempat prostitusi

kecuali dalam melaksanakan tugas.

Read More

Kode Etik Pegawai MA

Tujuan

Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun diluar lingkungan Mahkamah Agung

Nilai-Nilai Dasar

  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Kemandirian
  • Integritas
  • Profesionalisme
  • Religiusitas

Kewajiban

  1. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku khususnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya;
  2. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, bersemangat dan bertanggung jawab;
  3. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada stakeholders Mahkamah Agung menurut bidang tugas masing-masing;
  4. Mengamankan keuangan Negara dengan prinsip efesiensi dan efektifitas dengan melaksanakan penganggaran;
  5. Mentaati ketentuan jam kerja;
  6. Berpakaian rapi dan sopan;
  7. Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai dan atasan;
  8. Menindaklanjuti setiap pengaduan dan/atau dugaan pelanggaran Aturan Perilaku;
  9. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
  10. Menjaga nama baik Korps Pegawai dan Institusi Mahkamah Agung.

Larangan

  1. Melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
  2. Melakukan tindakan yang dapat berakibat merugikan stakeholders Mahkamah Agung;
  3. Menjadi simpatisan atau anggota atau pengurus partai politik;
  4. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan pertentangan kepentingan (confict of interest);
  5. Melakukan penyimpangan prosedur dan/atau menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai/pejabat yang bersangkutan;
  6. Memanfaatkan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara tidak sesuai dengan peruntukannya;
  7. Membuat, mengkonsumsi, memperdagangkan dan atau mendistribusikan segala bentuk narkotika dan minuman keras dan atau obat-obatan psikotropika dan atau barang terlarang lainnya secara ilegal;
  8. Melakukan perbuatan asusila dan berjudi;
  9. Memanfaatkan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;

Sanksi

  1. Sanksi Moral berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan; dan/atau
  2. Hukuman Disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Read More

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Indramayu

Jalan M.T. Haryono No. 2A
Sindang - Indramayu

Telp: 0234 - 272072
Fax: 0234 - 273880

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama@2018