PROSEDUR MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS PELAYANAN INFORMASI
SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
- Adanya penolakan atas pemohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini;
- Keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau Kuasanya
REGISTRASI
- Petugas informasi wajib memberikan formulir kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan
- Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda teria pengajuan keberatan
- Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya keoada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan
TANGGAPAN ATAS KEBERATAN
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatab tersebut dalam register keberatan
- Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
- Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan
- Nomor surat tanggapan atas keberatan
- Tanggapan/ jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut :
- Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbanganyang jelas;
- Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
- Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
- Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi;
- Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
- Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
*disadur dari SK KMA no. 1-144/KMA/SK/1/2011; poin VII
