Sesuai dengan Surat Pengumuman Lelang Non Eksekusi Wajib BMN Nomor. 706/SEK.PA.W10-A2/PL.1.2.3/IX/2026, Pengadilan Agama Indramayu melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon akan melaksanakan penjualan lelang, dengan penawaran tertulis melalui internet pada aplikasi lelang dengan penawaran secara terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta lelang.
Untuk mengunduh Pengumuman Lelang Non Eksekusi Wajib BMN, Klik tautan di bawah ini:
Surat Pengumuman Lelang Non Eksekusi Wajib BMN
