BANNER WEB 1

Written by Super User on . Hits: 783

Berdasarkan Peraturan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 25 tentang Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan, Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:

  1. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
  3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Untuk melihat informasi lebih lengkap tentang pedoman bantuan hukum dapat dilihat pada Petunjuk Pelaksanaan PERMA No. 1 tahun 2014

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Indramayu

Jalan M.T. Haryono No. 2A
Sindang - Indramayu

Telp: 0234 - 272072
Fax: 0234 - 273880

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama@2018