BANNER WEB 1

SIWAS - Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Selanjutnya
Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2025
Selengkapnya
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Selanjutnya
MEJIKA adalah Mesin Jawab Informasi Perkara yang ada di Pengadilan Agama Indramayu. Video berikut merupakan Panduan Penggunaan MEJIKA.
Lihat Video

 

E-COURT

jwdl sdnge-Court Pengadilan Agama Indramayu

JADWAL SIDANG

jwdl sdngJadwal Sidang Pegadilan Agama Indramayu

STATISTIK PERKARA

put dirStatistik Perkara Pengadilan Agama Indramayu

BIAYA PERKARA

pnjrEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak

 

 

 

DIREKTORI PUTUSAN

jwdl sdngDirektori Putusan Pengadilan Agama Indramayu

e-SURVEI

sippabce-Survey Pengadilan Agama Indramayu

PANGGILAN GHAIB

put dirDaftar Panggilan Ghaib Pengadilan Agama Indramayu

MEJIKA

pnjrMesin Jawab Informasi Perkara PA Indramayu berbasis WhatsApp.

 

 

 

Mediasi di Pengadilan Agama adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yg ditunjuk di Pengadilan Agama.Proses mediasi ini dapat dikatakan baru dilaksanakan dalam Pengadilan Agama pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2007 (PerMA No. 1/2007).

Secara detail tentang mediasi dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Pada saat sidang pertama, majelis Hakim akan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dalam persidangan, seperti: kelengkapan surat gugatan, surat kuasa, surat panggilan para pihak, dsb. Selanjutnya Hakim akan menjelaskan bahwa sesuai prosedur dimana sebelum dijalankannya proses cerai maka para pihak diwajibkan mengadakan mediasi. Kemudian Hakim bertanya apakah para pihak mempunyai mediator? jika tidak maka Hakim akan menentukan seorang mediator untuk memimpin mediasi para pihak.
  2. Majelis Hakim kemudian menentukan Hakim lain untuk menjadi mediator dalam pelaksanaan mediasi tersebut
  3. Mediasi dilakukan di ruang khusus di Pengadilan Agama tersebut
  4. Umumnya mediasi dilakukan maksimal 2 kali
  5. Bila dalam mediasi tidak tercapai perdamaian/rujuk, maka barulah proses perkara perceraian dapat dilaksanakan

Prosedur Mediasi

Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu,wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi.Dan, dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan adanya upaya mediasi, sehingga jika suatu perkara yang dalam persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak tidak dilakukan upaya mediasi, maka putusan batal demi hukum.

Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008.

Proses pemeriksaan oleh majelis hakim untuk mediasi

  1. Pada persidangan yang dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara, hakim wajib menjelaskan mengenai keharusan melaksanakan mediasi yang dibantu oleh mediator.
  2. Hakim menawarkan kepada para pihak untuk memilih mediator dari daftar mediator yang disediakan.
  3. Setelah kedua pihak menyepakati nama mediator, maka sidang ditunda dalam waktu yang ditentukan.
  4. Jika proses mediasi telah dilaksanakan, maka persidangan dilanjutkan dengan memperhatikan hasil mediasi.

Catatan :

  • Penunjukan hakim mediator dilakukan melalui Penetapan Ketua Majelis.
  • Para pihak menemui hakim mediator dengan dibantu oleh petugas yang telah ditentukan.
  • Proses dalam mediasi ditentukan oleh hakim mediator yang bersangkutan sampai batas waktu paling lama 40 hari, dan atas dasar kesepakatan para pihak jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja.
  • Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, hakim mediator menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada hakim majelis yang memeriksa perkara dan para pihak menghadap hakim pada hari sidang yang ditentukan, dan proses persidangan dilanjutkan sebagaimana biasa.
  • Jika mediasimencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim pada hari sidang yang telah ditentukan dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

Proses persidangan setelah mediasi dilaksanakan

  1. Mediasi tidak mencapai kesepakatan

Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka pemeriksaan dipersidangan dilanjutkan sesuai dengan tahapannya.

  1. Mediasi mencapai kesepakatan

Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani para pihak. Terhadap hasil kesepakatan tersebut para pihak dapat:

      1. Meminta hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam putusan perdamaian (akta dading).
      2. Mencabut gugatan sebagaimana klausula yang harus dicantumkan dalam kespakatan, jika hasil kesepakatan tidak ingin dituangkan dalam putusan.

Untuk perkara Perceraian,maka jika tercapai kesepakatan Penggugat atau Pemohon wajib mencabut gugatannya atau permohonannya. Akan tetapi apabila kesepakatan damai hanya tercapai sebagian selain mengenai perceraian (kumulasi dengan perkara lain), maka hasil kesepakatan tersebut dapat dimintakan untuk dicantumkan dalam putusan atau dicabut (mis. baik dalam konvensi dan/atau dalam rekonvensi).

Lain-lain

  1. Biaya pemanggilan para pihak untuk proses mediasi, terlebih dahulu dibebankan kepada Penggugat atau Pemohon. Jika tercapai kesepakatan maka dibebankan kepada para pihak, jika tidak tercapai kesepakatan maka dibebankan kepada pihak yang secara hukum membayar biaya perkara.
  2. Jenis Perkara yang dimediasi adalah semua jenis perkara perdata.
  3. Untuk mediator hakim tidak diberi honorarium.
  4. Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, semua pernyataan atau pengakuan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang bersangkutan maupun perkara lain, dan harus dimusnahkan serta mediator tersebut tidak dapat sebagai saksi dan jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan dan ternyata kemudidan hari terdapat kesalahan yang menimbulkan kerugian, mediator tidak dapat dikenai pertanggung jawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi.
  • Video Profil
  • Panduan Penggunaan MEJIKA
  • Panduan Penggunaan MEJIKA
  • Panduan Penggunaan MEJIKA
  • PANDUAN UNDUH ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Indramayu

Jalan M.T. Haryono No. 2A
Sindang - Indramayu

Telp: 0234 - 272072
Fax: 0234 - 273880

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama@2018